Senin, 27 April 2026

Narkoba

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli dari BNN

Sidang lanjutan Teddy Minahasa hari Senin (6/3) menghadirkan Komjen Ahwil Loetan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Saksi ahli dari BNN dihadirkan di sidang lanjutan narkoba terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan selaku Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasinonal (BNN) yang akan memberikan pendapatnya mengenai kasus peredaran narkoba jenderal bintang dua itu. 

Menurut JPU, ada dua saksi yang dihadirkan pada persidangan, namun baru satu saksi yang memberikan konfirmasi. 

Sementara saksi lainnya yang akan menyusul adalah ahli pidana khusus (pidsus) dari Universitas Indonesia (UI).

"Hari ini ada dua saksi Yang Mulia. Yang satu sudah hadir pada pagi hari ini, namun yang satu lagi baru bisa hadir pada pukul 13.00 WIB," ujar salah satu JPU kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Anita Cepu Soal Nikah Siri: Tunjukan Fotonya!

Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!

Hakim Jon pun mempersilakan saksi ahli tersebut masuk dan duduk di kursi saksi pada persidangan. 

Sementara terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang semula duduk di depan Hakim Jon diminta bergeser ke sisi kanan kuasa hukumnya. 

Sementara itu, pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Teddy Minahasa hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan mengenakan pakaian batik hijau muda. 

Sebelum memulai sidang, Hakim Jon menanyakan terlebih dahulu kondisi kesehatan Teddy Minahasa dan kesiapannya menjalani persidangan hari ini.

"Terdakwa Teddy Minahasa, saudara sehat?" tanya Hakim Jon kepada Teddy.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved