Narkoba

Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu

Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya Teddy Minahasa akan bebas dari tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan padanya.

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya bebas dari pidana kasus penjualan sabu yang dituduhkan karena keterangan ahli dalam sidang yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) justru menguntungkan terdakwa. Hal itu dikatakan Hotman usai sidang kasus narkoba kliennya di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya akan bebas dari tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan padanya.

Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah memerintahkan bawahannya yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk memusnahkan dan menarik narkoba jenis sabu hasil penangkapan sejak 28 September 2022 lalu.

Namun, kata Hotman Paris, Dody tidak melakukannya sehingga membuat Teddy Minahasa ikut terseret dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Hal itu disampaikan Hotman Pasris usai sidang pemeriksaan saksi ahli dalam kasus penjualan sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

"Di sesi terakhir ini, pada waktu terdakwa bertanya kepada ahli dari JPU, lagi-lagi saksi menyatakan bahwa apabila si A selaku atasan dalam kasus ini adalah Teddy Minahasa sudah memerintahkan akan dilakukan pemusnahan dan penarikan narkoba tanggal 28 September, maka si B, si C, dan si D (Kapolres), asistennya Arif dan cewek itu namanya Linda, sudah dapat perintah tersebut. Bahkan Kapolres menyatakan siap perintah laksanakan," ujar Hotman saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat.

"Maka kalau kemudian tetap dilakukan penjualan narkoba beberapa hari kemudian, maka si A yang memberikan perintah di awal kemudian menariknya dalam hal ini adalah Teddy Minahasa, bebas dari tindak pidana. Itu inti pokok dari kasus ini," kata Hotman Paris.

Baca juga: Teddy Minahasa Singgung Loyalitas di Kasus Narkoba, Eks Dubes Meksiko: Tak Ada Asas Membenarkan

Selain itu, Hotman juga mengkritisi kehadiran ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lagi-lagi dianggap menguntungkan terdakwa.

Sebab menurut dia, ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa sama sekali tidak mengerti Undang-Undang ITE. 

Padahal, bukti chat WhatsApp dalam berita acara yang selama ini menjadi barang bukti di persidangan haruslah utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.

Baca juga: Bingung Hadapi Keterangan Saksi Ahli, Jawaban Teddy Minahasa Bikin Ngakak Ruang Sidang

"Dia bilang tidak mengerti, bukan ahli, jadi kesaksian dia hari ini tidak memenuhi syarat sebagai ahli," ujar Hotman.

"Padahal Teddy Minahasa itu didakwa karena chatting dari WA, saksi ahlinya tidak ngerti, apa itu pembuktian chatting menurut Undang-Undang ITE. Nanti kami akan ajukan ahli ITE dan ahli hukum yang mengerti Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa roh dalam kasus ini menurutnya adalah saat Teddy Minahasa memberi perintah untuk menyetop peredaran sabu dan meminta bahwaannya untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Baca juga: Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Minta Bukti Foto Pernikahan

"Tapi sekali lagi, roh dari kasus ini hanya satu, kalau pemberi perintah sudah menginstruksikan setop, musnahkan, tarik, tidak jadi jual, maka sudah tidak ada istilahnya meeting of mind. Sudah tidak ada permufakatan kejahatan Pasal 55 KUHP dan yang memberikan perintah itu bebas dari ancaman tindak pidana, itu kata ahli dari JPU dan sudah diutarakan berulang-ulang," jelas dia.

Hotman menyimpulkan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU baik Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan selaku ahli narkoba dan Eva Achjani Zulfa selaku ahli pidana, maka Teddy Minahasa seharusnya bebas.

"Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Anita Cepu Soal Nikah Siri: Tunjukan Fotonya!

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved