Narkoba

Teddy Minahasa Singgung Loyalitas di Kasus Narkoba, Eks Dubes Meksiko: Tak Ada Asas Membenarkan

Irjen Teddy Minahasa selaku terdakwa menanyakan soal loyalitas bawahan di kasusa narkoba ke saksi ahli yang mantan Dubes Meksiko Ahwil Loetan

|
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa mengajukan pertanyaan ke saksi ahli dari BNN Komjen Pol Purn Ahwil Loetan yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus narkoba di PN Jakbar, Senin (6/3/2023). Ahwil Loetan yang juga mantan Dubes Meksiko, Honduras dan Panama mengatakan tidak ada asas yang membenarkan untuk hal itu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan adalah saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang juga mantan atau eks Duta Besar Meksiko, Panama dan Honduras,

Pertanyaan dari Teddy Minahasa dilontarkannya usai ia diberi kesempatan menanggapi pernyataan saksi, usai Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukumnya mencecar Ahwil dengan sejumlah pertanyaan. 

Dalam pertanyaannya itu, Teddy menyinggung soal loyalitas bawahan kepada atasan ketika dihadapkan dengan narkotika. 

"Apakah ada di Indonesia, motif penyalahgunaan narkotika karena loyal atau takut kepada seseorang?" tanya Teddy kepada saksi Ahwil di persidangan PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

"Saya rasa selama saya bertugas lama di Kesatuan Narkotika dan Kepala BNN itu belum pernah ada asas loyalitas kami pakai untuk membenarkan penyalahgunaan narkotika," jawab Ahwil tegas.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Jelaskan BB Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Undercover Buy Kasus Berbeda

Kemudian, Teddy menanyakan kembali terkait kapan tindakan pidana dianggap ada.

"Kapan suatu tindak pidana narkotika itu ada?" timpal Teddy.

"Saya rasa itu adalah suatu yang memang diatur UU, saya katakan perencanaan saja itu sudah tindak pidana, sudah salah. Apalagi sudah terjadi, jadi tidak ada istilah coba-coba dalam UU Narkotika," jelas Ahwil kepada Teddy.

Baca juga: Ahli Bahasa Bahas Makna Perintah Teddy Minahasa soal Ganti Sabu dengan Tawas dan Kode Singgalang 1

Sebelum pertanyaan itu Teddy lontarkan, ia sempat memberi awalan dengan mempertanyakan kaitan antara narkotika dan ekonomi.

"Apakah penyalahgunaan narkotika itu selalu bermotif ekonomi atau ada motif lain?" ujar Teddy kepada Ahwil.

"Jadi untuk narkotika ini memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain seperti balas dendam seperti yang terjadi di kartel luar negeri," kata Ahwil.

Namun, lanjut dia, motif penyalahgunaan narkotika di Indonesia adalah ekonomi.

Sementara itu, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebelumnya menyebut bahwa dirinya tak mengambil sepeserpun keuntungan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan memenuhi loyalitasnya sebagai seorang bawahan, tidak lebih dari itu. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved