Kasus Narkoba
Ahli Bahasa Bahas Makna Perintah Teddy Minahasa soal Ganti Sabu dengan Tawas dan Kode Singgalang 1
Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kali ini, saksi ahli yang didatangkan adalah Krisanjaya, dosen Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dimintai keterangan mengenai kebahasaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan beberapa kalimat yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa.
Pertama, Hakim Jon menanyakan terkait perintah 'Ganti sebagian barang bukti (BB) dengan tawas'.
Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!
"Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas, tidak bermulti tafsir atau intepretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana?" tanya Hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Menurut Krisanjaya, kata 'Ganti' dalam kalimat tersebut tidaklah ambigu. Itu adalah kata kerja yang tidak bisa diganti dengan kata lain untuk menunjukkan maknanya.
"Tidak ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan 'Ganti'. Ganti itu jelas," ujar Krianjaya kepada Hakim Jon.
Selain itu, Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas
"Kemudian kalau dikatakan, 'Jangan lupa Singgalang 1, apakah ada multitafsir untuk itu?" tanya Hakim Jon kepada Krisanjaya.
Kemudian, saksi ahli menjawab dengan lugas jika itu juga merupakan kalimat perintah agar tidak lupa.
Sementara, maksud Singgalang 1 adalah sebuah sandi, diketahui oleh kedua pihak yang terlibat komunikasi.
"Singgalang 1 dalam analisis saya, di situ adalah sifatnya sandi, diketahui para pihak dalam berkomunikasi," kata Krisanjaya.
"Tapi kalau menerima perintah, tidak ambigu juga itu?" tanya Hakim Jon memastikan.
"Tidak, 'Lupa' tidak menimbulkan ambigu," tegas Krisanjaya.
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.