Kasus Narkoba

Ahli Bahasa Bahas Makna Perintah Teddy Minahasa soal Ganti Sabu dengan Tawas dan Kode Singgalang 1

Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Saksi ahli bahasa, Krisanjaya saat memberikan keterangan di sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kali ini, saksi ahli yang didatangkan adalah Krisanjaya, dosen Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dimintai keterangan mengenai kebahasaan.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan beberapa kalimat yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa

Pertama, Hakim Jon menanyakan terkait perintah 'Ganti sebagian barang bukti (BB) dengan tawas'.

Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!

"Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas, tidak bermulti tafsir atau intepretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana?" tanya Hakim Jon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Menurut Krisanjaya, kata 'Ganti' dalam kalimat tersebut tidaklah ambigu. Itu adalah kata kerja yang tidak bisa diganti dengan kata lain untuk menunjukkan maknanya. 

"Tidak ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan 'Ganti'. Ganti itu jelas," ujar Krianjaya kepada Hakim Jon.

Selain itu, Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas

"Kemudian kalau dikatakan, 'Jangan lupa Singgalang 1, apakah ada multitafsir untuk itu?" tanya Hakim Jon kepada Krisanjaya. 

Kemudian, saksi ahli menjawab dengan lugas jika itu juga merupakan kalimat perintah agar tidak lupa. 

Sementara, maksud Singgalang 1 adalah sebuah sandi, diketahui oleh kedua pihak yang terlibat komunikasi.

"Singgalang 1 dalam analisis saya, di situ adalah sifatnya sandi, diketahui para pihak dalam berkomunikasi," kata Krisanjaya.

"Tapi kalau menerima perintah, tidak ambigu juga itu?" tanya Hakim Jon memastikan.

"Tidak, 'Lupa' tidak menimbulkan ambigu," tegas Krisanjaya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved