Narkoba

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Jelaskan BB Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Undercover Buy Kasus Berbeda

Ahli sebut barang bukti narkoba hasil penangkan tidak bisa dijadikan barang untuk penangkapan bandar narkoba dengan kasus berbeda

|
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Saksi ahli dari BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan di sidang lanjutan narkoba terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menyebutkan bahwa barang bukti narkoba dari hasil penangkapan suatu kasus tidak boleh jadi objek pembelian terselubung dalam kasus berbeda, apapun alasannya. 

Hal itu disampaikan Ahwil kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba dan menangkap tersangka," ujar Ahwil di muka sidang.

"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh penyidik harus segera dimusnahkan selambat lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh, sampai dua minggu," imbuhnya. 

Menurutnya, barang bukti narkoba yang disita itu hanya boleh disisihkan untuk pengadilan, pendidikan, dan pelatihan saja seperti untuk petugas laboratorium atau anjing pelacak narkotika.  

Sehingga, tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara luas atau melakukan undercover buying dalam kasus lain.

Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!

Apabila tetap dilaksanakan, maka sifatnya menjadi liar dan berpotensi ditangkap polisi, terlebih tanpa disertai surat perintah atau berita acara yang jelas.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam, jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis, itu sama dengan liar," jelas Ahwil. 

Bahkan, kata Ahwil, surat izin tertulis itu haruslah ditulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju agar absah.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas

Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memperjelas perkataan ahli terkait barang bukti narkoba yang tidak boleh diperjualbelikan dengan cara terselubung. 

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?" tanya Hakim Jon kepada saksi ahli.

"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.

"Kalau diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh menjadi objek, dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?" timpal Hakim Jon.

"Barang bukti yang sudah disita itu jelas adalah sebagai barang bukti dan harus segera dimusnahkan, yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya tidak terlalu banyak," jawab saksi Ahwil. 

Menurutnya, apabila barang bukti tersebut dipakai untuk undercover buy, maka pembelian itu pasti dilakukan menggunakan uang bukan barang. 

Baca juga: Hari ini, Saksi Ahli Digital Forensik Dihadirkan Dalam Persidangan Narkoba Teddy Minahasa

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved