Narkoba
Sidang Teddy Minahasa, Ahli Jelaskan BB Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Undercover Buy Kasus Berbeda
Ahli sebut barang bukti narkoba hasil penangkan tidak bisa dijadikan barang untuk penangkapan bandar narkoba dengan kasus berbeda
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menyebutkan bahwa barang bukti narkoba dari hasil penangkapan suatu kasus tidak boleh jadi objek pembelian terselubung dalam kasus berbeda, apapun alasannya.
Hal itu disampaikan Ahwil kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba dan menangkap tersangka," ujar Ahwil di muka sidang.
"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh penyidik harus segera dimusnahkan selambat lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh, sampai dua minggu," imbuhnya.
Menurutnya, barang bukti narkoba yang disita itu hanya boleh disisihkan untuk pengadilan, pendidikan, dan pelatihan saja seperti untuk petugas laboratorium atau anjing pelacak narkotika.
Sehingga, tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara luas atau melakukan undercover buying dalam kasus lain.
Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!
Apabila tetap dilaksanakan, maka sifatnya menjadi liar dan berpotensi ditangkap polisi, terlebih tanpa disertai surat perintah atau berita acara yang jelas.
"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam, jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis, itu sama dengan liar," jelas Ahwil.
Bahkan, kata Ahwil, surat izin tertulis itu haruslah ditulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju agar absah.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Chat WhatsApp Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas
Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memperjelas perkataan ahli terkait barang bukti narkoba yang tidak boleh diperjualbelikan dengan cara terselubung.
"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?" tanya Hakim Jon kepada saksi ahli.
"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.
"Kalau diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh menjadi objek, dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?" timpal Hakim Jon.
"Barang bukti yang sudah disita itu jelas adalah sebagai barang bukti dan harus segera dimusnahkan, yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya tidak terlalu banyak," jawab saksi Ahwil.
Menurutnya, apabila barang bukti tersebut dipakai untuk undercover buy, maka pembelian itu pasti dilakukan menggunakan uang bukan barang.
Baca juga: Hari ini, Saksi Ahli Digital Forensik Dihadirkan Dalam Persidangan Narkoba Teddy Minahasa
sidang kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
narkoba
undercover buy
Irjen Pol Teddy Minahasa
Komjen Pol Purn Ahwil Loetan
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.