Narkoba

Hari ini, Saksi Ahli Digital Forensik Dihadirkan Dalam Persidangan Narkoba Teddy Minahasa

Sidang Teddy Minahasa kasus sabu dilanjutkan dengan menghadirkan digita forensik yang bertuga pelaksana eksmaniner di PN Jakarta Barat.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Rujit Kuswinoto, ahli digital forensik dihadirkan dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Sidang perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri /PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rujit Kuswinoto selaku ahli digital forensik sekaligus anggota Polri yang sehari-hari bertugas sebagai Pelaksana Eksmaniner, Pemeriksa Barang Bukti di Laboratorium Digital Forensik. 

Selain Rujit, jaksa menyampaikan bahwa seharusnya hari ini ada dua saksi yang dihadirkan, namun saksi ahli kedua belum memberikan konfirmasi.

Menurut Jaksa, saksi kedua tersebut akan memberikan keterangan mengenai bahasa dari tiap percakapan yang dilakukan terdakwa Teddy Minahasa dan lainnya. 

Baca juga: Begini Ekspresi Kecewa Teddy Minahasa Kepada Linda Pudjiastuti Saat Diungkit Soal Menikah Siri

"Mohon izin Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu Yang Mulia sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan," ujar salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun mengizinkan untuk memeriksa satu saksi terlebih dahulu.

Sementara itu, pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Teddy Minahasa hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan mengenakan pakaian batik kuning kecokelatan. 

Dalam perkara ini, dirinya didampingi oleh tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

"Terdakwa Teddy Minahasa, saudara sehat?" tanya Hakim Jon kepada Teddy.

Baca juga: Soal Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa: Bukan Tawas Tapi Trawas, Itu Nama Kecamatan di Mojokerto

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Setelah itu, dirinya disilahkan duduk di samping tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan kesaksian saksi ahli. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved