Narkoba
Bingung Hadapi Keterangan Saksi Ahli, Jawaban Teddy Minahasa Bikin Ngakak Ruang Sidang
Jawaban Irjen Teddy Minahasa saat menanggapi keterangan saksi ahli dari BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan membuat hadirin ruang sidang tertawa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, terkait kapan suatu hal bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Teddy menanyakan hal itu, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberikan ruang untuk dirinya menanggapi pernyataan saksi ahli sepanjang memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukumnya.
"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya, apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?" tanya Teddy kepada saksi Ahwil di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Dari pertanyaannya itu, saksi ahli justru mengungkit kasus yang menjerat jenderal bintang empat, Manuel Noeriga sang bandar narkoba clean yang digulingkan akibat bukti elektronik.
Baca juga: Teddy Minahasa Singgung Loyalitas di Kasus Narkoba, Eks Dubes Meksiko: Tak Ada Asas Membenarkan
"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Noriega berbintang empat, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika?" ungkap saksi ahli Ahwil kepada Teddy.
"Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang cukup dan panjang," imbuh dia.
Sehingga menurut Ahwil, belum tentu orang yang daripadanya tidak didapati barang bukti fisik berupa sabu, itu dipastikan bebas hukum.
"Jadi belum tentu. Tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus ditest darah positif, itu enggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya," ujar Ahwil kepada Teddy.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Jelaskan BB Narkoba Tak Boleh Jadi Objek Undercover Buy Kasus Berbeda
Usai kalimatnya itu, Teddy terlihat diam sebentar. Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengambil alih dan meminta Teddy untuk menyimpulkan sendiri makna dari keterangan saksi ahli.
"Baik, itulah pendapatnya. Simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?" tanya Hakim Jon kepada Teddy.
"Tidak ada Yang Mulia, kesimpulannya saya juga pusing Yang Mulia," kata Teddy mengakhiri kalimatnya.
Selaras dengan itu, hadirin sidang pun ikut tertawa mendengar jawaban sang jenderal bintang dua itu. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jalani Rehabilitasi di Lido Akibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Lebih Fresh |
![]() |
---|
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.