Polisi Tembak Polisi
Sidang KKEP Putuskan Tidak Pecat Bharada E dari Polri, Tetapi Disanksi Mutasi dan Demosi Satu Tahun
Bharada E menjalani sidang KKEP, Rabu (22/2/2023) mulai pukul 10.08 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) sore.
Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.08 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Tak Dipecat Polri, Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun
Baca juga: Sidang Kode Etik Bharada E akan Melibatkan Kompolnas dan Dipimpin 3 Majelis Hakim
Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang KKEP itu.
"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," ujar dia.
Tiga Saksi Tidak Hadir
Dalam sidang KKEP Bharada E, lima dari delapan saksi tidak hadir Bharada E.
Dari kelima saksi, tiga yang tidak hadir di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad menuturkan bahwa Sambo, Ricky, dan Kuat tidak hadir karena masalah perizinan.
BERITA VIDEO: Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Polri Selama Satu Tahun
polisi tembak polisi
Bharada E
Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
demosi
Brigjen Ahmad Ramadhan
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|