Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS - Bharada E Tak Dipecat Polri, Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

BREAKING NEWS - Bharada E Tak Dipecat Polri, Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun. Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E saat menjalani sidang etik di Mabes Polri. 8 Saksi dihadirkan diantaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kesaksian mereka dibacakan di persidangan etik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) sore.

Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan.

Adapun sidang terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih 7 jam sejak mulai pukul 10.00 WIB.

"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," ujar dia.

Baca juga: Berawal dari Pengakuan Pacar, Anak Pejabat Pajak Jaksel Cemburu-Ngamuk Aniaya David hingga Koma

Baca juga: Putranya Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak Jaksel, Ayah Korban: Saya Maafkan, Proses Hukum Berjalan

Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Adapun Bharada E adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sidang etik terhadap Bharada E berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ada 8 saksi yang dipanggil dalam sidang etik Bharada E ini.

"Saksi-saksi yang dipanggil dalam sidang KKEP atas terduga Bharada 3 ada 8. Yaitu FS, RR dan KM. Tiga orang pertama ini tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan dalam tayangan di Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dalam sidang etik Bharada E hari ini.

Bharada E saat menjalani sidang etik di Mabes Polri. 8865
Bharada E saat menjalani sidang etik di Mabes Polri. 8 Saksi dihadirkan diantaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kesaksian mereka dibacakan di persidangan etik.

Baca juga: Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bharada E Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, 8 Saksi Dihadirkan

Meskipun begitu kata Ramadhan, keterangan ketiganya yang juga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J diberikan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved