Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Pengacara Bharada E: Sesuai Target Kami

Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara diakui kuasa hukum Bharada E, Ronnny Talapessy sudah sesuai target.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), diakui kuasa hukum Ronnny Talapessy sudah sesuai target. Foto Kolase: Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.

Dengan adanya Amicus Curiae ini, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.

Pada kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya, Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Ronny meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

Mahfud MD: Tak Ada Eliezer Kasus Jadi Gelap

Menko Polhukam Mahfud MD menilai kehadiran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus ini perlu diapresiasi.

Apabila saat itu Richard Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark case, kasus yang gelap," jelas Mahfud MD.

Untuk itu, pihaknya berharap ada keringanan hukuman terhadap Richard Eliezer.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023) malam.

Richard Eliezer, kata Mahfud MD, muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Nah skenario (tembak- menembak) itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya?"

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," kata Mahfud MD.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer justru dengan berani membuka bahwa skenario itu ke publik.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak," sambung Mahfud MD.

Karena hal itu, Mahfud MD berharap Eliezer mendapat keadilan.

Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," jelas Mahfud MD.

Vonis Ringan?

Hingga saat ini, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

Besar potensi, vonis untuk Bharada E berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Eks Komandan Richard Eliezer, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. 

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Richard Eliezer yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?

Mahfud MD Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud MD.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud MD, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

Harapan Pihak Keluarga Brigadir

Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.

Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer. 

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Kata Pengamat Richard Eliezer sebagai Sosok yang Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto tanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.

Ia akui, tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya  rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara itu, terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjutnya Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kejujuran Bharada E Patut Diapresiasi

Kejujuran Bharada E selama sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, patut diapresiasi.

Kejujuran Bharada E selama sidang patut diapresiasi dinyatakan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak pada Senin (13/2/2023).

Di tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan, diawal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga korban kemudian menjadi saksi di persidangan atas pembunuhan Brigadir J tersebut.

Hal itu, kata Martin sudah sesuai undang-undang.

"Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual" jelasnya.

Saat itu keluarga korban harus jadi saksi lantaran minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana itu.

Hingga akhirnya, Bharada E muncul dan bertobat serta memberi kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal inilah kata Martin yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Bharada E.

"Hingga saat Richard bertobat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini" ungkap Martin.

Maka itu, kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.

(Wartakotalive.com/M31/DES/Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah/TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved