Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Pengacara Bharada E: Sesuai Target Kami

Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara diakui kuasa hukum Bharada E, Ronnny Talapessy sudah sesuai target.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), diakui kuasa hukum Ronnny Talapessy sudah sesuai target. Foto Kolase: Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

Jumlah tuntutan tersebut banyak menuai polemik publik bahkan para pengamat hukum di Indonesia.

Sebagian orang nilai layak, sedangkan sebagian orang lagi menilai jumlah ini tidak sebanding dengan Richard Eliezer yang pertaruhkan hidupnya untuk bersaksi dalam menguak fakta sebenarnya.

Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau jadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU ke terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa."

"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tegas Susilaningtias.

Amicus Curiae Diharapkan Jadi Pertimbangan

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman.

Pasalnya segala upaya telah dilakukan, dari mulai menjadi JC hingga adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved