Kriminalitas
Polisi Bakal Tampilkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
wajah anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS bakal ditampilkan ke hadapan publik
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bakal menampilkan wajah anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS.
Hal itu merespons keinginan Rusni Masna Asmita selaku istri sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) yang dibunuh oleh HS di Depok, Jawa Barat.
"Iya, kami tampilkan (wajah pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ia menuturkan, Polda Metro Jaya transparan dalam penanganan kasus begal yang menewakan Sony.
"Kami akan transparan," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Sementara itu, informasi didapat bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sony rencananya akan dilakukan, Kamis (16/2/2023) esok.
"Kami baru mendapatkan informasi jika besok dilakukan rekonstruksi pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, saat dihubungi.
Pihaknya sangat keberatan mengapa informasi rekonstruksi dikabarkan secara mendadak.
"Kami sangat kecewa dan keberatan dengan kabar dadakan yang baru disampaikan. Pihak Polda Metro Jaya serta lokasi rekonstruksi yang dilakukan bukan di TKP," kata dia.
"Disampaikan kepada kami tentang rekonstruksi di Polda karena besok akan rilis media, supaya kegiatan bisa terakomodir. Ini jawaban kurang profesional atau memang tidak berniat mengungkap perkara ini," sambungnya.
Daftar Dosa Bripda HS
Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Ahmad, Minggu (12/2/2023).
Akan tetapi, Ahmad mengatakan, pihaknya masih belum menjadwalkan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda HS Disebut Punya Utang, Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Bripda HS kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal diketahui pada Senin (23/1/2023)
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Selian itu, motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Di sisi lain, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS memang telah melakukan beberapa kali pelanggaran
Baca juga: Ada Bandana dari Atta Halilintar, Ini Rincian Aset Rp 1.2 Triliun Milik PT PMI yang Disita Polisi
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Kemudian Aswin membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat serta melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ungkap Aswin.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Ingin Lihat Langsung Pembunuh Anaknya Divonis
Resmi jadi tersangka
Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.
Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.
Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.
Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.
Baca juga: VIDEO Keras! Jokowi Sebut Tidak Pernah Beri Toleransi Kepada Pelaku Korupsi
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.
Kendati demikian, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.
"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Adanya Penimbunan 500 Ton MinyaKita di Gudang Cilincing
Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo
Akan dipecat tidak hormat
Sanksi tersebut bakal diterimanya usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
HS ternyata melakukan pembunuhan usai menjalani hukumannya berupa dipatsuskan dalam kasus lain.
Ia menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. Tak hanya itu, HS turut diberi teguran tertulis.
Baca juga: Heboh, Bripda HS Anggota Densus 88, Tega Membunuh Sopir Taksi dan Hobi Main Judi
"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.
Terkait pelanggaran kode etik yang terbaru ini, HS diserahkan ke satuan kerjanya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," katanya.
Baca juga: Polri Bakal Pecat Anggota Densus 88 yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.
"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian, tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," tandasnya.
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.