Pembunuhan

Anggota Densus 88 Bripda HS Disebut Punya Utang, Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online

Anggota Densus 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS, disebut memiliki masalah utang piutang. karenanya nekat habisi nyawa sopir taksi online

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Anggota Densus-88 Bripda Haris Sitanggang ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online diketahui punya masalah hutang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS, disebut memiliki masalah utang piutang.

Atas hal tersebut, ia nekat membegal dan menghabisi nyawa korban bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

"HS ada masalah utang piutang, namun ini dilakukan tindakan tegas. Ini juga diawasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Namun, Trunoyudo tak menjelaskan secara rinci jumlah utang yang dimiliki Bripda HS.

"Belum punya infonya," eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59).

Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang, Akan Direkonstruksi

"Terkait ke depan, kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Ia menuturkan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan pihak kepolisian.

"Bapak Kapolda telah berpesan untuk mengedepankan scientific investigation," kata Trunoyudo.

Kendati demikian, eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu tak menjelaskan kapan rekonstruksi tersebut akan dilakukan.

"Jadwal terkait rekon sebagai sebuah langkah ke depan, nanti penyidik melihat semua rangkaian telah dilakukan. Untuk kapan nanti akan disampaikan," ucapnya. 

Langgar kode etik 

Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

Untuk diketahui, Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved