Kabar Artis

Tangis Irani di Sidang Nikita Mirzani, Diusir tapi Tetap Berbagi Makanan

Datang jauh dari Makassar demi menonton sidang Nikita Mirzani, Irani menangis saat diusir tapi tetap berbagi makanan untuk pengunjung sidang.

Kolase foto Wartakotalive/Tribunnews
PERSIDANGAN NIKITA - Seorang pengusaha katering bernama Irani datang dari Makassar Sulsel ke persidangan vonis Nikita Mirzani, Selasa (28/10/2025) menangis 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang perempuan asal Makassar bernama Irani menangis di tengah sidang vonis kasus pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani

Meski sempat diusir dari kursi pengunjung, Irani tetap menunjukkan dukungannya dengan membagikan makanan kepada sesama penonton sidang.

Di antara pengunjung sidang vonis kasus pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani, hadir seorang perempuan berusia 58 tahun bernama Irani. 

Pengusaha katering itu datang jauh dari Makassar, Sulawesi Selatan, demi menyaksikan langsung proses hukum yang melibatkan figur publik yang selama ini ia ikuti melalui media sosial.

Irani mengenakan baju putih, mengikuti dresscode yang diumumkan tim Nikita Mirzani melalui platform TikTok.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys

Ia duduk sejak pukul 06.00 pagi, berharap bisa mendapat tempat di ruang sidang.

“Saya dari Makassar. Kami memang ada Rakernas IWAPI, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, kemarin tanggal 23–24 Oktober acaranya. Tapi, memang saya niat nonton langsung sidang Nikita,” ujarnya kepada Tribunnews.com.

Meski tidak mengenal Nikita secara pribadi, Irani mengaku mengikuti konten-konten sang artis dan menilai Nikita sebagai sosok yang sering membantu orang lain.

“Saya sih enggak kenal sama Mba Niki, tapi dari sosoknya, dia tuh luar biasa banget. Sering menolong orang, sering bantu orang, kalau menurut saya yang warga biasa saja,” katanya.

Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara, TPPU Tak Terbukti
 
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ucap Hakim Ketua dalam sidang.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Perseteruan dengan Reza Gladys Berawal dari Ulasan Skincare

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pengusaha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved