Investasi Bodong
Ada Bandana dari Atta Halilintar, Ini Rincian Aset Rp 1.2 Triliun Milik PT PMI yang Disita Polisi
Bareskrim Polri melakukan penelusuran serta menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atas kasus penipuan robot trading Net89 hingga triliunan rupiah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan aset yang disita jumlahnya sebesar Rp 1.2 Triliun
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Kendati demikian, Ramadhan masih belum merinci apa saja bentuk yang disita dari senilai miliaran rupiah tersebut.
Diketahui, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran serta menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Baca juga: Aktor Baim Wong Laporkan Penipuan Giveaway Bodong yang Mencatut Namanya
“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED, berupa uang, mobil, jam tangan, tas mewah hingga barang elektronik lainnya.
“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu, yang pertama uang tunai 300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain 270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merk Rolex senilai 240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai Rp 6 juta dan satu unit handphone,” ucap Ramadhan
Daftar aset yang disita
Aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (MSI) senilai Rp 1.2 Triliun disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena perkara kasus investasi bodong robot trading Net89.
Aset tersebut terdiri dari beberapa jenis barang, mulai dari uang tunai, mobil mewah hingga bangunan.
Adapun rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri para tersangka investasi bodong Net89 di antaranya;
1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp 300 juta
Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK Karena Barang Bukti Hilang |
![]() |
---|
Ratusan Korban Robot Trading Net89 Geruduk Kejagung, Tuntut Restorative Justice Agar Uang Kembali |
![]() |
---|
Dijanjikan Keuntungan Besar, Rita Justru Rugi Rp15 miliar usai Tertipu Investasi Bodong |
![]() |
---|
2 'Kaki Tangan' Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Robot Trading ATG |
![]() |
---|
Ratusan Wanita di Bekasi Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Bekedok Arisan Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.