Polri Bakal Pecat Anggota Densus 88 yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Polri bakal memecat Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal memecat Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya tak menolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Namun begitu, Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," terangnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Baca juga: Kepada Jokowi, Firli Bahuri Ungkap Butuh Enam Tahun Ciduk Satu Buronan KPK

HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Februari 2023: 9 Pasien Wafat, 259 Orang Sembuh, 392 Positif

HS ditangkap pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap Trunoyudo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved