Polisi Tembak Polisi

Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri

Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.

"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," sambung Sugeng.

Ia menuturkan, putusan majelis hakim itu juga sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan usai ambruk dengan kasus suap dua hakim agung.

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung," tutur Sugeng.

"Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," ucap dia.

Ia turut menyinggung vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati.

Baca juga: Viral Terapis Jepit Kepala Anak Kebutuhan Khusus Pakai Paha-Tak Digubris Walau Merengek Kesakitan

Baca juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

"Dalam konteks ini, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati," ucapnya.

"Sesuai suara publik, padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati. Tapi demi memuaskan suara publik, Sambo harus divonis mati," sambung dia.

Menurut Sugeng, Bharada E akan bisa diterima kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ucap Sugeng. 

Tanggapi Vonis Bharada E, Gus Miftah: Adil

Vonis rendah yang diperoleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disoroti banyak pihak.

Tak terkecuali Gus Miftah.

Pria bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu menilai keputusan hakim telah tepat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved