Polisi Tembak Polisi

Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri

Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Hal tersebut disampaikan Gus Miftah lewat status Instagramnya @gusmiftah; pada Rabu (15/2/2023).

Dalam postingannya, dirinya mengutip kalimat Nabi Muhammad, yakni Wad'u syaiin fi ghairi mahallihi yang berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.

“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi.," tulis Gus Miftah.

Sedangkan, bagi seorang muslim yang adil menurutnya mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya.

"Wad’u syaiin fii mahallihi," jelasnya.

Sehingga, merujuk keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap Bharada E dinialinya sangat adil.

"Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil," ungkap Gus Miftah.

Tanggapan Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara sudah pada jalurnya.

Menurut dia, putusan itu menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC," ujar dia, kepada wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).

Dengan lahirnya vonis itu, kata Abdul Fickar, kepercayaan terhadap penegakan hukum akan meningkat.

"Penghargaan terhadap JC adalah perintah UU, karena itu lembaga yang tidak menghargai JC itu sama dengan melanggar UU," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa JC merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum acara pidana.

"Karena itu didirikanlah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berdasarkan UU Perlindungan Saksi Korban," kata Abdul Fickar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved