Polisi Tembak Polisi
Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri
Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Hal tersebut disampaikan Gus Miftah lewat status Instagramnya @gusmiftah; pada Rabu (15/2/2023).
Dalam postingannya, dirinya mengutip kalimat Nabi Muhammad, yakni Wad'u syaiin fi ghairi mahallihi yang berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.
“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi.," tulis Gus Miftah.
Sedangkan, bagi seorang muslim yang adil menurutnya mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya.
"Wad’u syaiin fii mahallihi," jelasnya.
Sehingga, merujuk keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap Bharada E dinialinya sangat adil.
"Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil," ungkap Gus Miftah.
Tanggapan Pengamat Hukum Universitas Trisakti
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara sudah pada jalurnya.
Menurut dia, putusan itu menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC," ujar dia, kepada wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).
Dengan lahirnya vonis itu, kata Abdul Fickar, kepercayaan terhadap penegakan hukum akan meningkat.
"Penghargaan terhadap JC adalah perintah UU, karena itu lembaga yang tidak menghargai JC itu sama dengan melanggar UU," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa JC merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum acara pidana.
"Karena itu didirikanlah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berdasarkan UU Perlindungan Saksi Korban," kata Abdul Fickar.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.