RUU PPRT

Kekerasan pada PRT Makin Banyak, Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PPRT

Komnas HAM kesal melihat DPR dan pemerintah yang lamban mensahkan RUU PPRT, padahal sangat mendesak mengingat kekerasan pada PRT sangat tinggi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Para PRT meminta keadilan pada negara dengan menggelar aksi demo di JPO Dukuh Atas menuju HI, Minggu (12/2/2023). Mereka menuntut segera disahkan RUU PPRT. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak kunjung selesai dibahas sejak 19 tahun silam, Komnas HAM menunjukkan dukungannya untuk mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).

Dukungan tersebut dilakukan dengan pelaksanaan Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT saat Car Free Day (CFD), di sekitar JPO Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, Komnas HAM bersama PRT bergerak dari JPO Dukuh Atas menuju Bundaran HI dan kembali lagi ke titik awal.

Mereka memakai serbet di kepalanya sebagai penanda bahwa mereka merupakan korban PRT yang menuntut keadilan.

Selain itu, mereka juga membawa beberapa papan yang pada intinya mendesak agar RUU PPRT Segera disahkan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, RUU tersebut sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, pembahasan tersebut harus segera dirampungkan sebab pekerja rumah tangga merupakan satu kelompok marjinal atau kelompok rentan yang banyak diadukan ke Komnas HAM.

Baca juga: Menangis Saat Terjaring Operasi Yustisi, PRT Berubah Ceria Setelah Diminta Menyanyikan Lagu Nasional

"Kasus-kasus yang diterima Komnas HAM terkait pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga (orang hilang tidak dapat ditemui), dan berbagai kasus-kasus lain," ujar Atnike saat ditemui usai pawai, di dekat MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Atnike berujar, kasus menyangkut pekerja rumah tangga terus bergulir lantaran mereka yang terlibat di dalamnya tidak mendapatkan status resmi, sehingga hak-haknya kerap diabaikan oleh pemberi kerja.

Sehingga, pergantian RUU PPRT menjadi UU perlu dipercepat agar kasus-kasus tersebut menurun jumlahnya.

Baca juga: WNI Positif Corona di Singapura Jadi 3 Orang, Pertama PRT Sembuh, Kedua Perempuan, Ketiga Lelaki

"Komnas HAM telah melakukan kajian terkait pentingnya adanya UU PPRT dan Komnas HAM juga berharap dengan dipercepatnya pembahasan RUU PPRT maka akan ada situasi hak asasi yang lebih baik," kata Atnike.

Perempuan berambut pendek tersebut memandang, pengesahan RUU PPRT akan membantu meningkatkan kualitas pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional.

Pasalnya, kemampuan mereka kerap diabaikan karena tidak adanya perlindungan dan perhatian pemerintah.

Dengan pengesahan tersebut, maka akan ada alokasi anggaran yang dikocorkan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk pekerja rumah tangga tersebut.

Baca juga: Tak Pernah ke China, PRT Asal Indonesia di Singapura Kena Virus Corona, Tertular Majikannya?

"Artinya pemberi kerja juga tidak perlu khawatir bahwa ini akan mempersulit posisi pemberi kerja, justru pemberi kerja akan dapat kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga dapat kepastian hukum dari kontrak kerja maupun pelayanan dan produktivitas pekerja rumah tangga," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved