RUU PPRT
Kekerasan pada PRT Makin Banyak, Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PPRT
Komnas HAM kesal melihat DPR dan pemerintah yang lamban mensahkan RUU PPRT, padahal sangat mendesak mengingat kekerasan pada PRT sangat tinggi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Selain itu, kata Atnike, percepatan pengesahan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di dalam negeri, tetapi juga pekerja rumah tangga lainnya di luar negeri.
"Dengan adanya UU PPRT di Indonesia, maka pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi, karena pemerintah Indonesia bisa berkata, 'Di Negeri kami aja dilindungi,' maka tentu kami berharap di Negeri orang juga dilindungi," jelas Atnike.

"Jadi ada banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan, juga ada UU PPRT tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu dilakukan agar kami bisa memajukan hak-hak pekerja dan peradaban HAM di Indonesia," imbuhnya.
Atnike berharap, momentum tersebut dimanfaatkannya untuk mengingatkan DPR agar RUU PPRT tersebut segera disahkan, mengingat masa sidang segera berakhir.
Selain itu, gelaran pawai tersebut dilakukan untuk memeringati hari PRT Nasional yang jatuh pada 15 Februari 2023.
"Kami semua yang ada di sini menunggu kabar baik bahwa pembasan RUU PPRT akan terus bergulir sebelum masa paripurna selesai dan kami berharap itu segera disahkan," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.