PRT Berusia 18 Tahun Disiksa Majikan, Dipukuli dan Disiram Air Cabai Hingga Tidak Digaji
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya mulai dari dipukuli, disiram air cabai hingga tidak mendapatkan gaji.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Riski Nur Askia (18), seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya sendiri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Korban asal Cianjur, Jawa Barat itu bahkan sampai mengadu ke Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Ia datang dengan didampingi oleh pamannya bernama Ceceng dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, dan Tenaga Ahli Utama Noch T. Mallisa kemudian menemuinya.
Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Babi yang Masuk Kantor Dinas LH DKI Jakarta Dikembalikan ke Lapo
Kepada Moeldoko, Riski mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
Seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman, hingga disuruh tidur di lantai dengan kondisi telanjang.
Tak cukup sampai di situ, ia juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dirinya lakukan.
Di mana, gaji yang dijanjikan yakni Rp1.800.000 per bulan, selalu dipotong oleh majikan setiap dirinya melakukan kesalahan.
Baca juga: Antisipasi Tawuran dan Aksi Begal, Polisi Tangkap Sembilan Pemuda yang Bawa Senjata Tajam
“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi, selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan," ujarnya, berdasarkan siaran pers yang diterima.
"Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” sambung Riski.
Riski bercerita, awal mula dirinya bekerja sebagai PRT karena mendapat tawaran dari tetangganya, kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan.
Namun, Riski tidak tahu pasti apakah yayasan yang menyalurkan dirinya bekerja tersebut resmi atau tidak.
Baca juga: Nikita Mirzani Pertanyakan Nasib Laporannya Terhadap Kiki The Potters dan Isa Zega yang Mandek
“Prosesnya hanya satu hari. Setelah itu saya diantar di pinggir jalan, dan di situ saya dijemput oleh majikan, gitu aja prosesnya,” kata dia.
Sementara itu, Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh Riski. Ia memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan tersebut. Serta mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis.
Panglima TNI 2013-2015 itu juga menegaskan, apa yang dialami oleh Riski akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).