Nikita Mirzani Pertanyakan Nasib Laporannya Terhadap Kiki The Potters dan Isa Zega yang Mandek

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanyakan nasib laporan pencemaran nama baik kliennya.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022). Nikita ingin mengetahui kelanjutan laporannya yang dibuatnya pada Maret 2021 silam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022). 

Ia berujar, kehadirannya untuk menyampaikan pesan Nikita pada Kepolisian Metro Jakarta Selatan. 

"Ada beberapa pesan dari Nikita yang ingin disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022). 

Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Babi yang Masuk Kantor Dinas LH DKI Jakarta Dikembalikan ke Lapo

Fahmi menyebut, Nikita ingin mengetahui kelanjutan laporannya yang dibuatnya pada Maret 2021 silam. Terlebih, polisi sudah menetapkan dua tersangka dari laporan Nikita Mirzani

"Sudah sejak Maret 2022 seseorang menjadi tersangka, tapi tidak jelas prosesnya sampai detik ini," imbuhnya. 

"Nikita meminta supaya kepolisian menegakkan dengan cara yang sama, sebagaimana yang telah menimpa dirinya," sambungnya. 

Nikita Mirzani melaporkan Kiki The Potters dan Isa Zega atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan atau pengaduan palsu kepada pengusaha.

Baca juga: Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ganjar Pamerkan Kesuksesan Program SMKN Jateng

Di sisi lain, Nikita Mirzani pernah melaporkan Kiki The Potters dan Isa Zega terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sejak 11 Mei 2021. 

Adapun laporan itu teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/2508/V/YAN.2.5./2021/SPKT.PMJ.

Adapun Kiki The Potters dan Isa Zega disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu. (M35)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved