PRT Berusia 18 Tahun Disiksa Majikan, Dipukuli dan Disiram Air Cabai Hingga Tidak Digaji

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya mulai dari dipukuli, disiram air cabai hingga tidak mendapatkan gaji.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews.com
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya mulai dari dipukuli, disiram air cabai hingga tidak mendapatkan gaji. (ilustrasi) 

“Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsment yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain,” ujar Moeldoko.

Atas rekomendasi Kantor Staf Presiden, Riski mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta.

Di sisi lain, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum mau berbicara banyak.

Ia mengatakan, pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Penyidik berencana meminta keterangan korban pada Jumat (28/10/2022) hari ini.

Zulpan menuturkan bahwa BAP dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Hal tersebut dilakukan lantaran korban masih dirawat di sana.

"Rencananya, kami akan BAP korban. Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di RSPAD," kata Zulpan, kepada wartawan pada Jumat. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved