PRT Berusia 18 Tahun Disiksa Majikan, Dipukuli dan Disiram Air Cabai Hingga Tidak Digaji
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya mulai dari dipukuli, disiram air cabai hingga tidak mendapatkan gaji.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
“Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsment yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain,” ujar Moeldoko.
Atas rekomendasi Kantor Staf Presiden, Riski mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta.
Di sisi lain, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum mau berbicara banyak.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Penyidik berencana meminta keterangan korban pada Jumat (28/10/2022) hari ini.
Zulpan menuturkan bahwa BAP dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Hal tersebut dilakukan lantaran korban masih dirawat di sana.
"Rencananya, kami akan BAP korban. Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di RSPAD," kata Zulpan, kepada wartawan pada Jumat. (m31)