Kecelakaan
Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya kepada Keluarga
Penyerahan itu dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Kami siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," ujar dia.
Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan semua yang ditanya oleh penyidik ketika diperiksa.
Baca juga: Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Mobil
Salah satunya terkait dugaan Eko yang disebut membiarkan Hasya usai kecelakaan terjadi.
"Sesuai pertanyaan penyidik kami akan jelaskan," ucap Kitson.
Diberitakan sebelumnya, pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono disebut tak langsung membawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit usai kecelakaan.
Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro
Alasanya karena mobil Mitsubishi Pajero miliknya bukanlah kendaraan kesehatan.
Menurut Sianturi, Eko tak ingin kejadian buruk menimpa Hasya di dalam mobil miliknya usai kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 malam.
"Kenapa tidak dibawa? Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata dia.
Meski tak dibawa dengan menggunakan mobilnya, Eko disebut Sianturi telah berupaya menghubungi pihak ambulans.
"Jadi kalau 10 menit, dari keterangan saksi tadi kan hanya 5 menit. Itu yang perlu saya luruskan. Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," sambungnya.
Ia memastikan kliennya tak melakukan ancaman kepada pihak keluarga Hasya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa Malah Jadi Tersangka
Eko bahkan berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Nggak ada (ancaman). Ini kan musibah yang tidak bisa kita hindari. Jadi buat apa kita melakukan ancaman," ujarnya.
"Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan. Jadi jangan membuka opini pada publik bahwa kepolisian ini berpihak," lanjut dia.
Sianturi menuturkan digelarnya rekonstruksi pada Kamis (2/2/2023) kemarin, guna membuka secara terang benderang soal kecelakaan itu.
| Kartinah Gusar, Rukonya yang Dibangun Transjakarta Terancam Dibongkar Satpol PP |
|
|---|
| Tanggung Jawab Penuh, TransJakarta Bangun Ulang Empat Ruko yang Ditabrak Bus |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Minibus Travel Tabrak Dumb Truk Terjadi di KM 77 B Tol Cipularang Purwakarta |
|
|---|
| Gara-gara Jalan Amblas, Truk Bermuatan Pasir Terguling di Cipayung Depok |
|
|---|
| Seorang Kakek Tewas Ditabrak Kereta di Cililitan Jakarta Timur, Ini Identitasnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.