Kecelakaan

Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya kepada Keluarga

Penyerahan itu dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Penyerahan surat pencabutan status tersangka almarhum Hasya dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya. (Ramadhan L Q) 

"Kami siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," ujar dia.

Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan semua yang ditanya oleh penyidik ketika diperiksa.

Baca juga: Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Mobil

Salah satunya terkait dugaan Eko yang disebut membiarkan Hasya usai kecelakaan terjadi.

"Sesuai pertanyaan penyidik kami akan jelaskan," ucap Kitson.

Diberitakan sebelumnya, pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono disebut tak langsung membawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit usai kecelakaan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

Alasanya karena mobil Mitsubishi Pajero miliknya bukanlah kendaraan kesehatan.

Menurut Sianturi, Eko tak ingin kejadian buruk menimpa Hasya di dalam mobil miliknya usai kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 malam.

"Kenapa tidak dibawa? Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata dia.

Meski tak dibawa dengan menggunakan mobilnya, Eko disebut Sianturi telah berupaya menghubungi pihak ambulans.

"Jadi kalau 10 menit, dari keterangan saksi tadi kan hanya 5 menit. Itu yang perlu saya luruskan. Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," sambungnya.

Ia memastikan kliennya tak melakukan ancaman kepada pihak keluarga Hasya.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa Malah Jadi Tersangka

Eko bahkan berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

"Nggak ada (ancaman). Ini kan musibah yang tidak bisa kita hindari. Jadi buat apa kita melakukan ancaman," ujarnya.

"Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan. Jadi jangan membuka opini pada publik bahwa kepolisian ini berpihak," lanjut dia.

Sianturi menuturkan digelarnya rekonstruksi pada Kamis (2/2/2023) kemarin, guna membuka secara terang benderang soal kecelakaan itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved