Kecelakaan

Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya kepada Keluarga

Penyerahan itu dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Penyerahan surat pencabutan status tersangka almarhum Hasya dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya. (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra kepada pihak keluarga, Jumat (10/2/2023).

Penyerahan itu dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya.

"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum M Hasya," ujar Latif, di depan Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya.

Selain pencabutan status tersangka, ia mengatakan isi surat itu sekaligus memulihkan nama baik Hasya.

Baca juga: Keluarga Almarhum Mahasiswa UI Buat Laporan Baru, Polda Metro Jaya Janji Tangani Profesional

"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya bernama Gita Paulina mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

Menurut dia, Polda Metro Jaya sudah sangat terbuka terkait pencabutan status tersangka Hasya. Keluarga mengaku merasa sangat lega.

"Dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka," kata dia.

"Kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," sambungnya. 

Penabrak Mahasiswa UI siap diperiksa

Purnawirawan atau pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Diketahui AKBP Eko Setia merupakan pengendara Pajero yang menabrak dan menewaskan Hasya.

Kesiapan AKBP Eko Setia menghadapi laporan keluarga Hasya diungkapkan kuasa hukumnya, Kitson Sianturi saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian AKBP Eko yang dianggap terlalu lama dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya setelah kecelakaan terjadi pada 6 Oktober 2022.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved