Kecelakaan

Keluarga Almarhum Mahasiswa UI Buat Laporan Baru, Polda Metro Jaya Janji Tangani Profesional

Keluarga almarhum mahasiswa Ui Hasya Atallah Saputra seolah medapat angin segar setelah status tersangka dicabut, kini mereka tuntut keadilan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
kompas.com,dok.pribadi
Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Hal itu usai status tersangka terhadap Hasya yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji akan menangani laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra secara profesional.

Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya usai kecelakaan terjadi, 6 Oktober 2022.

"Terkait juga laporan dari keluarga almarhum Hasya ini akan dilakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan bahwa surat perintah penyidikan atas laporan tersebut pun diterbitkan.

"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional bagaimana berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah," katanya.

Pihaknya menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya serta Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.

"Selain itu, juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," ucapnya.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Setiba di Bandara Soetta, Dwi Syafiera Langsung Bersyukur

Sidang Etik

Polda Metro Jaya menyebut penyidik yang menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka, disidang etik.

"Selanjutnya, hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," ujar Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).

Hal itu karena adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana soal penetapan status tersangka Hasya.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Kesimpulan Belum Bisa Kami Ambil

"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," kata dia.

Trunoyudo nantinya akan menyampaikan hasil keputusan terkait sidang etik terhadap penyidik tersebut.

"Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved