Kecelakaan

Polda Metro Jaya akan Pulihkan Nama Mahasiswa UI Hasya Usai Status Tersangkanya Dicabut

Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas kecelakaan usai status tersangkanya dicabut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023) mengatakan Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra pascastatus tersangkanya dicabut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hal itu usai status tersangka terhadap Hasya yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Pasalnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar dia.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Baca juga: Imbas dari Keluhan Penonton Konser Dewa 19, Heru Budi Hartono Bakal Memerbaiki Infrastruktur JIS

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved