Kecelakaan

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

Status tersangka M. Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polisi dicabut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
istimewa
Status tersangka M. Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polisi dicabut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Kesimpulan Belum Bisa Kami Ambil

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.

Sebelumnya Polisi belum mengambil kesimpulan serta menyampaikan hasil rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra.

Rekonstruksi ulang tersebut digelar di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) siang.

"Kesimpulan belum bisa kami ambil. Tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Bukan Kendaraan Kesehatan jadi Alasan Pensiunan Polisi Tidak Bawa Mahasiswa UI Hasya ke Rumah Sakit

Menurut dia, rekonstruksi itu adalah bahan analisis guna mengetahui peristiwa kecelakaan yang sebenarnya.

Selain itu, demi mewujudkan rasa keadilan bagi ibu dan ayah Hasya karena kehilangan anaknya tersebut.

Para ahli dihadirkan dalam rekonstruksi ulang tersebut, yakni pakar keselamatan transportasi, pakar otomotif, pakar hukum, dan petugas dari forensik.

"Tapi menjadi catatan penting rekonstruksi ini merupakan bagian daripada untuk bahan analisis," ucap Trunoyudo. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved