Kecelakaan

Keluarga Almarhum Mahasiswa UI Buat Laporan Baru, Polda Metro Jaya Janji Tangani Profesional

Keluarga almarhum mahasiswa Ui Hasya Atallah Saputra seolah medapat angin segar setelah status tersangka dicabut, kini mereka tuntut keadilan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
kompas.com,dok.pribadi
Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Hal itu usai status tersangka terhadap Hasya yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut. 

Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan ditabrak Pajero yang dikemudian purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Pasalnya, kata Trunoyudo, tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar dia.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," katanya.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022.

Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved