Kecelakaan
Keluarga Almarhum Mahasiswa UI Buat Laporan Baru, Polda Metro Jaya Janji Tangani Profesional
Keluarga almarhum mahasiswa Ui Hasya Atallah Saputra seolah medapat angin segar setelah status tersangka dicabut, kini mereka tuntut keadilan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.
Tanggapan keluarga

Pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut positif terkait pencabutan status tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, dalam keterangannya pada Senin (6/2/2023).
"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M Hasya Atallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," katanya.
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orangtua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," sambungnya.
Pencabutan status tersangka Hasya, kata Gita, merupakan bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," tutur Gita.
Selain itu, pihak keluarga Hasya turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," ucap Gita.
Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.