Kecelakaan
Keluarga Almarhum Mahasiswa UI Buat Laporan Baru, Polda Metro Jaya Janji Tangani Profesional
Keluarga almarhum mahasiswa Ui Hasya Atallah Saputra seolah medapat angin segar setelah status tersangka dicabut, kini mereka tuntut keadilan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji akan menangani laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra secara profesional.
Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya usai kecelakaan terjadi, 6 Oktober 2022.
"Terkait juga laporan dari keluarga almarhum Hasya ini akan dilakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Ia mengatakan bahwa surat perintah penyidikan atas laporan tersebut pun diterbitkan.
"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional bagaimana berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah," katanya.
Pihaknya menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya serta Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.
"Selain itu, juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," ucapnya.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Setiba di Bandara Soetta, Dwi Syafiera Langsung Bersyukur
Sidang Etik
Polda Metro Jaya menyebut penyidik yang menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka, disidang etik.
"Selanjutnya, hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," ujar Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).
Hal itu karena adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana soal penetapan status tersangka Hasya.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Kesimpulan Belum Bisa Kami Ambil
"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," kata dia.
Trunoyudo nantinya akan menyampaikan hasil keputusan terkait sidang etik terhadap penyidik tersebut.
"Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," ucapnya.
Nama baik dipulihkan

Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan ditabrak Pajero yang dikemudian purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Pasalnya, kata Trunoyudo, tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar dia.
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," katanya.
Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022.
Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.
Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.
Tanggapan keluarga

Pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut positif terkait pencabutan status tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, dalam keterangannya pada Senin (6/2/2023).
"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M Hasya Atallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," katanya.
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orangtua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," sambungnya.
Pencabutan status tersangka Hasya, kata Gita, merupakan bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," tutur Gita.
Selain itu, pihak keluarga Hasya turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," ucap Gita.
Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.