Kecelakaan

Polda Metro Jaya Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya kepada Keluarga

Penyerahan itu dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Penyerahan surat pencabutan status tersangka almarhum Hasya dilakukan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada perwakilan keluarga, Adi Saputra selaku sang ayah Hasya. (Ramadhan L Q) 

"Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga juga hadir. Yang dia inginkan kan hal itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi ulang," ucap Sianturi.

Laporan Baru

Setelah digelarnya rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), korban kecelakaan yang malah jadi tersangka, pihak keluarga kini melaporkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW ke Polda Metro Jaya.

AKBP (Purn) Eko Setio dilaporkan atas dugaan pembiaran dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Hasya, Kamis (2/2/2023).

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melaporkan dugaan pembiaran oleh Eko Setio BW atas meninggalnya Hasya dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Janji Tindak Lanjuti Kasus Mahasiswa UI Dilindas Purnawirawan Polri

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Menurut Rian, pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami. Termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Ia mengatakan keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis.

Sebab kata dia, keluarga menilai rekonstruksi ulang tersebut maladiministrasi karena mengacu pada laporan polisi yang telah dihentikan (SP3).

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

"Kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023. Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," kata Rian Hidayat.

Selain itu, Hidayat mempertanyakan mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, yang telah berubah warna. Untuk diketahui, mobil Eko memiliki warna dasar hitam, tetapi Eko mengecat ulang menjadi putih setelah kasus itu dinyatakan dihentikan.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" katanya.

Code of Silence

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved