Pembunuhan

Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS akan Diperika Soal Pelanggaran Kode Etik

Anggota Densus 88, Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hal Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023) 

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo. 

Untuk diketahui, HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

Mulai dari menipu teman anggota Polri hingga terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sambungnya.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Secara Terencana di Depok Karena Faktor Ekonomi

Aswin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda HS itu telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan HS usai membunuh Sony.

Serta mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Diduga Anggota Densus 88 Berpangkat Bripka

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal," ucap Aswin.

Usai kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim guna melakukan pengejaran.

"Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved