Pembunuhan
Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS akan Diperika Soal Pelanggaran Kode Etik
Anggota Densus 88, Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Ditetapkan Jadi Tersangka
Mulai dari menipu teman anggota Polri hingga terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sambungnya.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Secara Terencana di Depok Karena Faktor Ekonomi
Aswin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda HS itu telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.
Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan HS usai membunuh Sony.
Serta mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Diduga Anggota Densus 88 Berpangkat Bripka
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal," ucap Aswin.
Usai kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim guna melakukan pengejaran.
"Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Ingin Pelaku Dihukum Mati, Keluarga Kawal Kasus Terbunuhnya Dina Karyawati Minimarket |
|
|---|
| Diprovokasi Calon Istri, Pria Ini Sayat Leher Tetangganya dengan Kerambit Hingga Tewas di Jatinegara |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Hendrik di Jatinegara Jaktim, Asep Tuduh Korban Mata-mata Polisi |
|
|---|
| Pelaku Pembunuh Kakak Ipar di Pasar Minggu Ternyata Sering Dimarahi |
|
|---|
| Teguran Berujung Maut, Driver Online di Pasar Minggu Tewas Dipalu Adik Ipar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bripda-HS-Anggota-Densus-88-Pembunuh-Sopir-Taksi-Online.jpg)