Pembunuhan

Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS akan Diperika Soal Pelanggaran Kode Etik

Anggota Densus 88, Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hal Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Densus 88, Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

Untuk diketahui, Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri tak pandang bulu menindak anggota yang bermasalah.

"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini bapak Kapolri, kemudian juga bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," kata dia.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ini berbicara terkait dengan tadi disampaikan. Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Ditangkap, Ternyata Anggota Bermasalah

Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.

Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved