Korupsi

Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia dan Kendaraan Mewah Disita KPK

KPK menyebutkan dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp10 miliar. 

Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 10 Miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp10 miliar. 

Kendati begitu, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi Lukas Enembe tersebut. 

"Tersangka LE (Lukas Enembe) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli menambahkan, dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, di antaranya Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Selain itu, Firli menegaskan bahwa pihaknya telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah Lukas Enembe yang totalnya Rp 4,5 Miliar. 

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli. 

Baca juga: KPK Ciduk Lukas Enembe, Pantau Data Harian Katering Nasi Bungkus Jadi Kunci

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur. 

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," tandasnya. 

Terkait logam mulia hingga kendaraan mewah Lukas Enembe senilai Rp 4,5 miliar yang disita Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sejumlah aset itu diamankan dari operasi penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, yaitu di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Selain didiuga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar, kata Firli, pihaknya juga menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RIjatono Lakka.

Baca juga: Firli Bahuri Beri Alasan Mengapa Tak Bisa Memastikan Durasi Perawatan Lukas Enembe di RSPAD

Suap diberikan agar Lukas dan Pemerintah Provinsi Papua memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Proyek tersebut antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

KPK menduga, Rijatono menghubungi hingga menemui dan memberikan sejumlah uang kepada Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum lelang dilaksanakan.

Rijatono juga bersepakat memberikan jatah fee 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak untuk Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” tuturnya.

Baca juga: Dikawal Ketat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK saat ini masih mendalami data dan informasi terkait perkara tersebut.

Termasuk perkara ini adalah sejumlah aliran uang yang diduga diterima Lukas.

“Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Firli.

Tidak Kooperatif

Sebagaimana diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua sejak September 2022.

Namun demikian, Lukas baru ditahan setelah ditangkap penyidik KPK dan sejumlah aparat keamanan pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura.

“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli. Rabu (11/1/2023).

Firli menuturkan, KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa Lukas sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

Baca juga: Mengaku Sakit Keras tapi Resmikan Proyek Jadi Alasan KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK juga mendapatkan informasi bahwa Lukas akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara dan luar negeri. Setelah berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan di Papua, tim penyidik kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tutur Firli. Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dari Restoran di Jayapura, Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Dokter kemudian menyatakan Lukas mesti menjalani perawatan untuk sementara waktu.

Lebih lanjut, KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe selama 20 hari pertama.

Sedianya ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun demikian, Lukas dibantarkan hingga kondisi kesehatannya membaik. “Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” kata Firli.(M40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved