BREAKING NEWS

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dari Restoran di Jayapura, Langsung Diterbangkan ke Jakarta

KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Selasa (10/1/2023).

tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Selasa (10/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan Lukas Enembe dibantu oleh sejumlah personel Polda Papua. Seteleh ditangkap, Lukas Enembe akan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam tayangan di Kompas TV, Selasa.

"Benar, KPK yang melakukan penangkapan atas Gubernur Papua Lukas Enembe. Ditangkap di salah satu restoran," kata Benny.

Menurut Benny, saat ini seluruh personel Polda Papua dikerahkan untuk mengamankan jalur ke Bandara Sentani untuk menerbangkan Lukas Enembe ke Jakarta.

"Sebab memang sempat ada insiden massa pendukungnya yang mendatangi Mako Brimob Kotaraja.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Resmi Jadi Tersangka KPK

Seperti diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.

PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.

Baca juga: Ditetapkan Lagi Tersangka Korupsi, Ini Rumah Mewah Lukas Enembe Ada Lapangan Bola!

Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Sementara untuk penerimaan gratifikasi Lukas, KPK masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Ray Rangkuti Tanyakan Aturan yang Membolehkan Ketua KPK Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua

"Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.(bum)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved