Berita Viral

Gubernur Papua Lukas Enembe Bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Resmi Jadi Tersangka KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe Bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Resmi Jadi Tersangka KPK

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memutuskan untuk  menahan Rijatono Lakka (RL).

Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rijatono diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (5/1/2023) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan, Rijatono pun langsung ditahan KPK.

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menjadi tersangka pemberi suap.

Hal tersebut dikatakan Alex  dalam konferensi pers penahanan Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Alex juga menuturkan, Rijatono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Rijatono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved