Korupsi

Hari Ini Lukas Enembe Tidak Jadi Diperiksa KPK karena Alasan Kesehatan

Usai pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Lukas Enembe akan diperiksa KPK pada Rabu (11/1/2023)

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto soal pemeriksaan Lukas Enembe pada Rabu (11/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN — Usai pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi tak jadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (11/1/2023). 

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri di depan Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," ujar Firli kepada awak media.

Firli menyebut, hasil tersebut disimpulkan setelah pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua itu pada 12.07 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan di RSPAD pada 21.48 WIB.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Lukas Enembe di Restoran, Diduga Hendak Kabur ke Luar Negeri

 "Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ujar Firli.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penegakan hukum berjalan lancar.

Tetapi, lanjut Firli, pihaknya juga akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yg berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.

Salah satunya, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD, baik itu wawancara, keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan jantung," ujarnya. 

Kendati begitu, Firli memastikan jika proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe. (m40) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved