KPK Pertimbangkan Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asal Datang Dulu ke Gedung Merah Putih

Kata Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka.

papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta diizinkan berobat ke Singapura, usai diminta hadir untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta diizinkan berobat ke Singapura, usai diminta hadir untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) pekan depan.

Merespons itu, KPK menyarankan agar Lukas Enembe datang ke Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Baca juga: Tak Lakukan Pendalaman, Timsus Polri Bilang Tiga Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Kata Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka.

Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.

Baca juga: Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen

Akan tetapi, Ali menggarisbawahi, sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta."

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," papar Ali.

Baca juga: Dokter Pribadi Ungkap Lukas Enembe Strok Sejak 2015, Kini Disebut Tak Bisa Bicara

Andai kata Lukas Enembe enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, kata Ali, haruslah menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.

Sebab, dalam proses penyidikan yang KPK lakukan terhadap kasus Lukas Enembe, kata Ali, pihaknya memastikan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.

"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan, tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, supaya kami dapat analisis lebih lanjut," paparnya.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Brigjen Hendra Kurniawan Suruh Bawahan Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkana kliennya berobat ke luar negeri.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur."

"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri, dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur."

Baca juga: Epidemiolog UI: Akhir Pandemi Covid-19 Keputusan Politik, Bukan Keputusan Epidemiolog

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara, bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Stefanus memastikan kliennya tidak bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan depan.

"Melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan, bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir Hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif."

Baca juga: Buru Hacker Bjorka, Tim Khusus Polri Tiap Hari Gelar Rapat

"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu, karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun."

"Meminta kebijaksaaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan, agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," paparnya.

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

Baca juga: Ketua KPU: Politik Uang Bunyi-bunyiannya Banyak, tapi Cari Buktinya Susah

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

Baca juga: Dewan Kolonel Baru Bergerak Jika Megawati Tunjuk Puan Maharani Jadi Capres PDIP

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Baca juga: Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Jadi Capres Ternyata Dibentuk oleh Johan Budi

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca juga: Dua Calon Pengganti Lili Pintauli Sama Sekali Tak Dapat Suara dari Komisi III DPR pada 2019

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved