Buru Hacker Bjorka, Tim Khusus Polri Tiap Hari Gelar Rapat

"Timsus ini setiap hari rapat," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

cnbc
Tim khusus (timsus) Polri setiap hari menggelar rapat, untuk memburu hacker Bjorka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri setiap hari menggelar rapat, untuk memburu hacker Bjorka.

"Bjorka, yang ikut rapat terus ini Bu Kabag Penum, karena kan timsus."

"Timsus ini setiap hari rapat," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: KRONOLOGI dan Konstruksi Kasus Hakim MA Terima Suap Penanganan Perkara, 10 Orang Jadi Tersangka

Ia menuturkan, timsus masih terus bekerja mencari hacker Bjorka

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini dari Dirsiber, tetap timsus masih bekerja terus."

"Nanti apabila ada hasilnya dari timsus, akan kita informasikan," ujar Dedi.

Warga Madiun Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara

MAH (21), warga Madiun, Jawa Timur, terancam dihukum paling lama delapan tahun penjara, usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

"Pasal 46, 48, 32, dan 31 UU ITE."

"Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus, khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Elite Demokrat Bilang Ada Invisible Hand Jegal Anies Jadi Capres, Waketum PAN: Mission Imposible

Pasal 31 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.

Ayat (2)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved