Buru Hacker Bjorka, Tim Khusus Polri Tiap Hari Gelar Rapat

"Timsus ini setiap hari rapat," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

cnbc
Tim khusus (timsus) Polri setiap hari menggelar rapat, untuk memburu hacker Bjorka. 

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik, melalui media apa pun," imbaunya.

Dia juga meminta masyarakat waspada menjaga data pribadi, agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," papar Ade.

Belum Ditahan

Polri menyatakan MAH belum ditahan, usai menjadi tersangka karena membantu hacker Bjorka.

"Tadi ada bilang penahanan enggak? Belum kan. Nah, iya, berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Hingga saat ini, kata Ade, tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH. Dia juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut. Informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," ucapnya.

Bantu Bikin Grup Telegram

Polisi menetapkan MAH sebagai tersangka, karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Yaya menuturkan, pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu diduga berperan membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.

Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum, Napoleon: Saya Tidak Pernah Tuh Dibela Polri

Dia menuturkan, channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved