Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara, dan data elektronik yang diduga erat terkait perkara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022).
Penggeledahan dilakukan di Gedung MA, Jakarta Pusat, dan rumah para tersangka.
"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek, yaitu Gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Epidemiolog UI: Akhir Pandemi Covid-19 Keputusan Politik, Bukan Keputusan Epidemiolog
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara, dan data elektronik yang diduga erat terkait perkara.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," imbuhnya.
Dapat Rp800 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"SD (Sudrajat Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: Sekjen PDIP: Hasil Survei Naik Turun Hal Biasa, yang Bahaya Kalau Turun Gunung Terus
Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
Kunjungi RSUD Koja, Heru Budi Hartono Apresiasi Layanan TBC Resisten Obat dan Kemoterapi |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Kasih Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta yang Lolos Seleksi ke Mendagri |
![]() |
---|
Jenazah Anggota Polisi yang Tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Jalani Proses Visum |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 31 Januari 2023: I: 204.242.755, II: 175.088.055, III: 69.438.229, IV: 1.270.004 |
![]() |
---|
Shin Tae-yong Fokus Piala Dunia U-20, PSSI Tunjuk Indra Sjafri Sebagai Pelatih SEA Games 2023 |
![]() |
---|