Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara, dan data elektronik yang diduga erat terkait perkara.

Para-para.go.id
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). 

Penerima Suap

1. Sudrajat Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung);

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung);

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

5. Redi (PNS Mahkamah Agung); dan

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi Suap

1. Yosep Parera (Pengacara);

2. Eko Suparno (Pengacara);

3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Enam tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.

KPK meminta empat tersangka yang belum ditahan, kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajat Dimyati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved