Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara, dan data elektronik yang diduga erat terkait perkara.

Editor: Yaspen Martinus
Para-para.go.id
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). 

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Enam tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.

KPK meminta empat tersangka yang belum ditahan, kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajat Dimyati.

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved