Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara, dan data elektronik yang diduga erat terkait perkara.

Editor: Yaspen Martinus
Para-para.go.id
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). 

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Baca juga: Anggota Fraksi Bentuk Dewan Kolonel, Sekjen PDIP: Guyonan Politik, Tidak Diatur dalam AD/ART

Pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajat Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," jelas Firli.

Baca juga: Fadli Zon: Prabowo Butuh Cawapres yang Bisa Mengerek Elektabilitas dan Saling Melengkapi

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.

- Desy Yustria menerima Rp250 juta;

- Muhajir Habibie menerima Rp850 juta;

- Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta; dan

- Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," beber Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajat Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.

Ketua majelis dipimpin hakim agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved