Polisi Tembak Polisi
Jadi Saksi Kunci, Brigjen Hendra Kurniawan Suruh Bawahan Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi kunci bersama Kombes Agus Nurpatria.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menyebut bekas Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan sebagai saksi kunci obstruction of justice, dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi kunci bersama Kombes Agus Nurpatria. Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya merintangi penyidikan.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice."
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menuturkan, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pekan depan.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaallah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelasnya.
Baca juga: Epidemiolog UI: Akhir Pandemi Covid-19 Keputusan Politik, Bukan Keputusan Epidemiolog
Ia menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir Yosua, harus segera diselesaikan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ricky Rizal Dikabarkan Berniat Jadi JC, LPSK Sarankan Permohonan Diajukan Sebelum Sidang
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ada Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Sisa Tembakan Usai Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (Igman Ibrahim)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Ferdy Sambo
obstruction of justice
IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan |
![]() |
---|
Ungkapan Terima Kasih Eliezer Untuk Tunangannya Karena Bersedia Menunda Pernikahan Mereka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|
Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya |
![]() |
---|