Warga Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara
Polisi masih memburu hacker Bjorka. Kasus ini ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - MAH (21), warga Madiun, Jawa Timur, terancam dihukum paling lama delapan tahun penjara, usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
"Pasal 46, 48, 32, dan 31 UU ITE."
"Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus, khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Elite Demokrat Bilang Ada Invisible Hand Jegal Anies Jadi Capres, Waketum PAN: Mission Imposible
Pasal 31 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.
Ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 32 ayat (1):
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Pasal 46 ayat 1:
Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ayat 2:
Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
Ayat 3 berisi hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 48 ayat (1):
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Polisi masih memburu hacker Bjorka. Kasus ini ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Saat ini timsus sedang bekerja, dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," ucap Dedi.
Ingin Terkenal dan Dapat Banyak Uang
MAH (21), pemuda di Madiun, Jawa Timur, diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram, karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ungkap Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Saat menangkap MAH, lanjut Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah SIM card seluler, dua unit ponsel, dan selembar KTP atas nama MAH.
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka Lagi, Terancam Dibui Seumur Hidup
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.
"Jadi atas hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik, melalui media apa pun," imbaunya.
Dia juga meminta masyarakat waspada menjaga data pribadi, agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," papar Ade.
Belum Ditahan
Polri menyatakan MAH belum ditahan, usai menjadi tersangka karena membantu hacker Bjorka.
"Tadi ada bilang penahanan enggak? Belum kan. Nah, iya, berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Hingga saat ini, kata Ade, tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH. Dia juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut. Informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," ucapnya.
Bantu Bikin Grup Telegram
Polisi menetapkan MAH sebagai tersangka, karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Yaya menuturkan, pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu diduga berperan membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dapat Bantuan Hukum, Napoleon: Saya Tidak Pernah Tuh Dibela Polri
Dia menuturkan, channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism."
"Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkap Yaya.
Baca juga: Pekan Depan Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Yaya menjelaskan, tersangka pernah mengunggah konten di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu pada 8 September 2022. Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot.
"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik 'the next leaks will come from the president of Indonesia.'"
"Dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik 'to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon.' Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," bebernya.
Baca juga: Densus 88 Ciduk Delapan Teroris di Dumai, Diduga Pernah Terlibat Serang Mapolda Riau pada 2018
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, hacker Bjokra yang bikin heboh karena membocorkan sejumlah data pejabat pemerintah, dikabarkan ditangkap di Madiun, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya membenarkan ada penangkapan seseorang yang diduga sebagai dalang di balik Bjorka di Madiun, Jawa Timur.
"Yang di Jawa Timur yang saat ini sedang didalami oleh timsus. Satu orang saja yang masih didalami," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dedi menuturkan, seseorang di Madiun itu kini diperiksa timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD. Tim itu merupakan gabungan dari Kominfo, Polri, BSSN, hingga BIN.
"Untuk yang di Madiun sedang didalami terkait menyangkut masalah yang bersangkutan. Semua tim masih bekerja," jelas Dedi.
Dedi mengaku pihaknya belum menyimpulkan apakah seseorang yang ditangkap di Madiun itu merupakan Bjorka. Mahfud MD bakal menyampaikan hasil penyelidikan secara komprehensif.
"Belum disimpulkan (Bjorka) seperti itu. Karena masih didalami timsus, saya tidak berkompeten menjelasakan sebelum timsus nanti telah selesai bekerja," ucapnya. (Igman Ibrahim)