Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka Lagi, Terancam Dibui Seumur Hidup
KPK berharap sikap kooperatif dari para saksi yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka lagi.
Kali ini ia dijerat pasal 12B dan 12i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan, dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
"Dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan pasal 12 UU 20/2001, Terbit terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Ali mengatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan konstruksi uraian perbuatan rasuah Terbit Rencana secara lengkap.
Baca juga: AHY Bilang SBY Juga Banyak Bangun Infrastruktur, Jokowi Tinggal Gunting Pita
KPK berharap sikap kooperatif dari para saksi yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.
Ali berujar, setiap perkembangan perkara Terbit akan disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Effendi Simbolon Tunjukkan Pesan WhatsApp yang Tak Dibalas Jenderal Dudung, Ada Love dan Merah Putih
Dalam perkara sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, telah didakwa oleh jaksa KPK.
Keduanya didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta.
Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.
Baca juga: Divonis 5,5 Bulan Bui, Napoleon Bonaparte: Allah Sedang Menyelamatkan Saya dari Kekufuran
Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta.
Tiga pihak swasta lainnya itu adalah Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.
Mereka diduga pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Effendi Simbolon Mengaku Diintimidasi Usai Bilang TNI seperti Gerombolan, Ponsel Berdering 24 Jam
Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024.
Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek. (Ilham Rian Pratama)