Polisi Tembak Polisi
Pekan Depan Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Bekas Kadiv Propam Polri itu dipecat karena menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jenderal polisi bintang tiga bakal memimpin sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo, pekan depan.
"Ketua komisi bintang tiga (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci sosok jenderal bintang tiga yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Baca juga: AHY Bilang SBY Juga Banyak Bangun Infrastruktur, Jokowi Tinggal Gunting Pita
"Jangan disebut namanya, yang penting bintang tiga," ujarnya.
Pekan depan komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo, usai menolak dipecat dari Polri.
Bekas Kadiv Propam Polri itu dipecat karena menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri."
"Dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun, Dedi belum merinci jadwal sidang banding Ferdy Sambo. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan, nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," terangnya.
Baca juga: Bilang TNI Seperti Gerombolan, MKD Besok Panggil Effendi Simbolon
Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri, melalui sidang kode etik.
Ferdy Sambo lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 14 September 2022: 21 Pasien Meninggal, 3.938 Orang Sembuh, 2.799 Positif
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan, dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya. (Igman Ibrahim)
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|