Aksi Terorisme

PERAN 11 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah yang Diciduk di Aceh, Banyak yang Ikut Latihan Menembak

Mereka adalah ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana terorisme.

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Densus 88 Antiteror Polri meringkus 11 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Aceh pada Jumat (22/7/2022) kemarin. 

Lalu, tersangka RS yang merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, yang mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.

Berikutnya, tersangka FE yang merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang telah mengikuti pelatihan menembak, sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang,

"Selanjutnya, SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT, sampai terakhir sebagai bendahara PKP, perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020."

Baca juga: Pekan Depan Komnas HAM Minta Keterangan Dokter Kepolisian yang Autopsi Jenazah Brigadir Yosua

"Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana, yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI," paparnya.

Ramadhan menjelaskan, dua tersangka terakhir adalah AKJ dan MH.

AKJ adalah tersangka yang merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Naik Status Jadi Penyidikan

Tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

"Terakhir, MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI."

"Dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," terang Ramadhan.

Baca juga: Legislator PDIP Berharap Kasus Kematian Brigadir Yosua Terang Benderang Sebelum 17 Agustus 2022

Sebelumnya, Densus 88 membekuk 13 tersangka yang diduga terkait tindak pidana terorisme, di Aceh, Jumat (22/7/2022).

"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 13 tersangka," ucap Ramadhan, Jumat (22/7/2022).

Mereka diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Rinciannya, kelompok JI yang diamankan total 11 orang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Juli 2022: 13 Pasien Meninggal, 3.363 Orang Sembuh, 4.834 Positif

Rinciannya, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH. Mereka memiliki peran berbeda di kelompoknya.

Sedangkan anggota kelompok JAD yang diamankan ada dua orang, yakni RI dan MA.

"Terhadap dua kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD dua orang," cetus Ramadhan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved